Urgensi Penetapan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Terkait Kebijakan Pelayanan Pertanahan Di Papua
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v5i1.170Abstract
Keberadaan masyarakat hukum adat yang hingga saat ini belum mendapatkan pengakuan melalui peraturan daerah menimbulkan ketidakpastian yang menjadi salah satu penyebab terjadinya sengketa pertanahan di berbagai wilayah di Papua. Berangkat dari kondisi tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan dan urgensi penetapan hak ulayat masyarakat hukum adat terkait kebijakan pelayanan pertanahan di Papua. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan studi kasus dan analisis data kualitatif yang bertumpu pada data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dengan tahapan meliputi 1) pengumpulan data; 2) analisis data; dan 3) penarikan kesimpulan dari berbagai literatur yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hingga saat ini belum ada kabupaten/kota di Papua yang telah menetapkan peraturan daerah tentang pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat. Padahal, berbagai sengketa pertanahan disebabkan belum adanya kejelasan mengenai hak ulayat masyarakat hukum adat. Penetapan hak ulayat menjadi sangat penting untuk segera dilakukan karena 1) amanat UU Otsus; 2) dapat mengurangi sengketa pertanahan; 3) pendaftaran tanah pertama kali akan semakin mudah; dan 4) penetapan tersebut merupakan kebutuhan negara. Penulis menyarankan kepala daerah perlu menginternalisasi penetapan ini ke dalam visi misi dan memprioritaskan anggaran untuk pelaksanaannya serta membangun komunikasi dengan berbagai pihak terkait penelitian keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat.
Downloads
References
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Papua. (2014, Desember). Hak ulayat masyarakat hukum adat Papua. Diakses tanggal 27 Desember 2021 dari https://papua.bpk.go.id/wp-content/uploads/2014/12/Hak-Ulayat-Papua.pdf
Badan Pusat Statistik. (2019). Luas daerah dan jumlah pulau menurut provinsi 2019. Diakses tanggal 27 Desember 2021 dari https://www.bps.go.id/indikator/indikator/ view_data_pub/0000/api_pub/UFpWMmJZOVZlZTJnc1pXaHhDV1hPQT09/da_01/1
Badan Pusat Statistik. (2021, Februari). Provinsi Papua dalam angka 2021. Diakses tanggal 27 Desember 2021 dari https://papua.bps.go.id/publication/2021/02/26/aae8d17cd6f20e6 1a590d990/provinsi-papua-dalam-angka-2021.html
Barnasaputri, I. I. (2021). Jalan Panjang Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Daerah: Beberapa Persoalan yang Belum Selesai. Notaire, 4(1), 1-22. https://doi.org/10.20473/ntr.v4i1.22805.
Dewi, A. R., Sutaryono, S., Nurhikmahwati, A. (2020). Pemetaan Masalah Pengadaan Tanah dengan Objek Tanah Ulayat (Kasus Jalan Tol Padang-Sicincin). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 6(2), 277-291. https://doi.org/10.31292/bhumi.v6i2.454.
Dirkareshza, R., Ibrahim, A. L., & Pradana, R. (2020). Urgensi Hak Ulayat Terhadap Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 5(1), 94-109.
Ivan, E. & Jamin, M. (2018). Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah oleh Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Jurnal Repertorium, 5(2), 64-77.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2015). Indonesian national carbon accounting system data provinsi Papua. Diakses tanggal 27 Desember 2021 dari http://incas.menlhk.go.id/id/data/special-region-of-papua/
Lestari, R., & Sukisno, D. (2021). Kajian Hak Ulayat di Kabupaten Kampar dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan dan Hukum Adat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 94-114. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art5.
Mujiati, M., Mujiburohman, D. A., & Khasanah, D. D. (2019). Pendaftaran tanah ulayat “suku” di provinsi nusa tenggara timur. Paper dipresentasikan pada Seminar Nasional Karakteristik Subjek, Objek, Permasalahan dan Solusi Tanah Ulayat/Adat dalam Pembangunan Pertanahan 2019.
Pellokila, J. R. Z. (2021). Analisis Penyelesaian Konflik Hak Ulayat pada Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Jayapura Papua. Jurnal Syntax Transformation, 2(8), 1111-1123. https://doi.org/10.46799/jst.v2i8.330.
Pemerintah Kabupaten Jayapura. (2017). Misi Kabupaten Jayapura. Diakses tanggal 07 Februari 2022 dari https://jayapurakab.go.id/pemerintahan/misi
Poro, S. M., Imron, A., & Shanty, W. Y. (2021). Perlindungan Hukum Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat Terhadap Tindakan Individualisasi Tanah Ulayat untuk Tujuan Komersial. Bhirawa Law Journal, 2(1), 169-174. https://doi.org/10.26905/blj.v2i1.5857.
Puri, W. I. (2017). Pluralisme Hukum Sebagai Strategi Pembangunan Hukum Progresif di Bidang Agraria di Indonesia. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 3(1), 67-81. https://doi.org/10.31292/jb.v3i1.91.
Sembiring, J. (2016). Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Agraria. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 2(2), 119-132. https://doi.org/10.31292/jb.v2i2.65.
Solossa, M. (2021). Strategi pendekatan masyarakat hukum adat di Papua. Materi Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sarmi di Kantor Bupati Sarmi, 30 Agustus 2021.
Suharyo. (2019). Perlindungan Hukum Pertanahan Adat di Papua dalam Negara Kesejahteraan. Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 461-476. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.330.
Widowati, D. A., Luthfi, A. N., & Guntur, I. G. N. (2014). Pengakuan dan perlindungan hak atas tanah masyarakat hukum adat di kawasan hutan. Yogyakarta: STPN Press.
Yoatili, R. (2015). Implementasi Politik Hukum Perdasus Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Papua dalam Hukum Tanah Nasional. Jurnal Repertorium, 3, 152-160.
_____ (2020, 11 September). Bentrokan Antar-suku Papua Terkait Tanah Ulayat, 7 Luka-luka. CNN Indonesia. Diakses tanggal 25 Desember 2021 dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200911112312-20-545280/bentrokan-antar-suku-papua-terkait-tanah-ulayat-7-luka-luka
_____ (2021, 27 Agustus). Sempat Dipalang, Masalah Proyek Stadion Lukas Enembe Teratasi. CNN Indonesia. Diakses 07 Februari 2022 dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210827171841-12-686469/sempat-dipalang-masalah-proyek-stadion-lukas-enembe-teratasi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Arif Rahmadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.