Status Hukum Hak Atas Tanah Yang Terkena Bencana Alam

Authors

  • Reza Nur Amrin Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Anan Haji Imantaka Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Enny Tatagelo Narince Yanengga Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Gita Cahyani Maulida Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v5i1.168

Keywords:

bencana, status hukum, hak atas tanah, hapusnya hak

Abstract

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat selama tahun 2020 telah terjadi bencana sebanyak 4.650 bencana di Indonesia. Dampak yang ditimbulkan selain memakan korban jiwa adalah kerugian atas harta benda yang dimiliki, termasuk tanah. Kondisi fisik bidang tanah dapat berubah, bergeser, bahkan musnah yang dapat menjadikan kepastian hukum dari kepemilikan hak atas tanah menjadi hapus. Tulisan ini membahas status hukum hak atas tanah yang terkena bencana alam. Metode penelitian yang digunakan metode normatif dengan pendekatan ilmu hukum dalam menyelesaikan masalah pertanahan terkait status hak atas tanah yang terdampak karena bencana. Status hukum hak atas tanah yang terkena bencana gempa bumi adalah tidak hapus. Hal ini karena objek tanah masih ada, tetapi perlu dilakukan rekonstruksi batas untuk mengembalikan batas bidang tanah. Pada kasus bencana abrasi, status hukum atas tanah adalah musnah karena tanah tersebut musnah pula. Kekuatan sertipikat hak tanggungan yang obyeknya musnah karena bencana alam adalah batal demi hukum. Hal tersebut disebabkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagai dasar dari penerbitan sertipikat hak tanggungan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah suatu perjanjian yaitu suatu hal tertentu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, H. Z., Meilano, I., Heryani, E., Budiwibowo, A., Bachri, S., Rommel, E., & Yanto, B. A. (2005). Rekonstruksi Batas Persil Tanah di Aceh Pasca Tsunami: Beberapa Aspek dan Permasalahannya. Jurnal Infrastruktur dan Lingkungan Binaan, 1(2), 1-10.

Adam, C. K., Walpa, J. A., & Octavia, V. (2020). Pertanggungjawaban Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Hilangnya Hak Atas Tanah Milik Warga Masyarakat Yang Terkena Abrasi di Wilayah Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Cepalo, 4(2), 129-142.

Azis, F. (2019). Upaya Hukum Atas Hilangnya Obyek Hak Tanggungan Karena Bencana Alam Di Mangkang Wetan Kota Semarang (Skripsi S1). Universitas Semarang. Semarang.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2021, Juli). Bencana Indonesia 2020: Sebaran Kejadian Bencana Alam Tanggal 1 Januari - 31 Desember 2020. Diakses tanggal 16 Januari 2022 dari https://gis.bnpb.go.id/.

Ellisa, D. A. (2019). Status Hak Atas Tanah Pasca Likuifaksi di Kota Palu (Tesis S2). Universitas Airlangga, Surabaya.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Jaya, I. G. P., Utama, I. M. A., & Westra, I. K. (2017). Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Tanggungan Dalam Hal Musnahnya Obyek Hak Tanggungan Karena Bencana Alam. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2, 277-285.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2019, Agustus). Laut Masa Depan Bangsa, Mari Jaga Bersama. Diakses tanggal 16 Januari 2022 dari https://kkp.go.id/artikel/12993-laut-masa-depan-bangsa-mari-jaga-bersama.

Kementerian Pekerjaan Umum. (2010, Juli). Peta Zonasi Gempa Indonesia. Diakses tanggal 13 Februari 2022 dari https://eppid.pu.go.id.

Khasanah, D. D., & Alfons. (2021). Analisis Yuridis Akibat dari Musnahnya Obyek Jaminan yang Dilekati Hak Tanggungan Karena Bencana Alam. Widya Bhumi, 1(2), 149-159.

Lestari, N. (2021). Status Hak Atas Tanah Pasca Bencana Likuifaksi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Di Kota Palu. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 5(1), 160-172.

Ondara, K. (2020, Februari). Laju Perubahan Garis Pantai Kecamatan Sayung, Demak – Jawa Tengah 2008-2018. Diakses tanggal 16 Januari 2022 dari https://lrsdkp.litbang.kkp.go.id/kabar-terbaru/47-artikel/artikel-litbang-2020/570-laju-perubahan-garis-pantai-kecamatan-sayung-demak-jawa-tengah-2008-2018.

Ratode, H. K., Nugroho, T., & Sufyandi, Y. (2021). Analisis Perubahan Bidang Tanah Terdaftar Akibat Gempabumi dan Likuifaksi Palu Tahun 2018. Jurnal Tunas Agraria, 4(1), 82-94.

Sari, F. (2006). Tata Laksana Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Pasca Gempa dan Tsunami di Kecamatan Meuraxa: Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh (Tesis S2). Universitas Sumatera Utara, Medan.

Susilo, T. (2019, Desember). Duh! Abrasi 15 Tahun Buat Kampung di Bekasi ini Ditinggalkan. Diakses tanggal 16 Januari 2022 dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20191210100126-7-121758/duh-abrasi-15-tahun-buat-kampung-di-bekasi-ini-ditinggalkan.

Taqwaddin, Tripa, S., Ansari, M. I., & Mansur, T. M. (2012). Penyelesaian Tanah Korban Tsunami yang Tidak Ada dan/atau Tidak Diketahui Ahli Warisnya. Jurnal Media Hukum, 19(2), 251-263.

Tarigan, D. (2015). Kewajiban Debitur untuk Mengasuransikan Barang Agunan dengan Hak Tanggungan dalam Perjanjian Kredit di Bank Pemerintah dan Swasta. Premise Law Journal, 3, 1-20.

Tim Pusat Studi Gempa Nasional. (2018). Kajian Gempa Palu Provinsi Sulawesi Tengah 28 September 2018 (M7.4). Bandung: Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Yanuarto, T., Pinuji S., Utomo A. C., & Satrio, I. T. (2019). Buku Saku: Tanggap Tangkas Tangguh Bencana. Jakarta: Pusat Data Informasi dan Humas BNPB.

Yulianti, D. E. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Musnahnya Hak Kepemilikan Atas Tanah Akibat Bencana Alam Tsunami di Aceh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Skripsi S1). Universitas Padjajaran, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah

Downloads

Published

2022-02-16

How to Cite

Nur Amrin, R., Imantaka, A. H., Tatagelo Narince Yanengga, E. ., & Cahyani Maulida, G. (2022). Status Hukum Hak Atas Tanah Yang Terkena Bencana Alam. Tunas Agraria, 5(1), 65–76. https://doi.org/10.31292/jta.v5i1.168