Dampak Inkonsistensi Kebijakan PPIB terhadap RTRW dan Kegiatan Pendaftaran Tanah di Kabupaten Indragiri Hilir

Authors

  • Jonathan Chandra Lumban Tobing Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Riau
  • Abdul Haris Farid Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v4i2.147

Keywords:

Penghentian Pemberian Izin Baru, Rekomendasi Kebijakan, Rencana Tata Ruang Wilayah, Pendaftaran Tanah

Abstract

Inkonsistensi kebijakan penghentian pemberian izin baru (PPIB) telah berdampak pada kegiatan pendaftaran tanah, terutama pada para pelaksana kegiatan dan terhadap produk yang dihasilkan. Tujuan kajian ini yaitu untuk mengetahui bentuk inkonsistensi hingga dampak kebijakan PPIB terhadap Pendaftaran Tanah, dengan demikian dapat dijadikan sebagai bahan rekomendasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif pendekatan yuridis normatif dan keruangan. Dari hasil analisis dapat diketahui bahwa sejumlah kawasan budidaya, yang notabene layak diterbitkan sertipikat, berbenturan dengan aturan PPIB. Hal ini berakibat pada 724 bidang K3.3 PTSL yang tidak dapat diterbitkan sertipikat dan 35 bidang tanah layanan pertanahan rutin yang belum dapat diselesaikan karena masuk dalam lokasi PPIB. Rekomendasi kebijakannya adalah sinkronisasi kebijakan penataan ruang dan pertanahan, dengan cara: (a) PIPPIB mempertimbangkan RTRW; (b) Kementerian ATR/BPN diharapkan mencabut Surat Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN; (c) bidang tanah di lokasi PPIB agar diterbitkan sertipikat sesuai peraturan perundang-undangan dan hasilnya dilaporkan kepada KLHK, dan (d) koordinasi yang baik oleh pihak-pihak pembuat kebijakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Berliani H., Suwito, Waluyo, J., Prameswari, A., Syarif, L.M., Hardiyanto, G. (2016). Penguatankebijakan moratoriun perizinan di hutan alam primer dan lahan gambut. The Partnership for Governance Reform, Partner Policy Paper No.8/2016.

Bintari, A. & Pandiangan L.H.S. (2016). Formulasi kebijakan pemerintah tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(2), 220-238.

Gandhi, L.M. (1995). Harmonisasi hukum menuju hukum responsive. Pidato Pengukuhan Dampak Inkonsistensi Kebijakan PPIB Terhadap RTRW dan Kegiatan Pendaftaran Tanah ... 247 Jabatan Guru Besar Tetap Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.

Jaya, I.N.S., Hidayanti, N., Suhadi, Z., Rozani, A., Rompas, A., Nauli, M., Jatmiko, H., Kurniawan, R., Berliani, H., Waluyo, J., Suwito, Hardiyanto, G., Prameswari, A., Puteri, J. (2015, April). Analisis kebijakan penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. WALHI RIAU. Diakses dari http://www.walhi-riau.or.id/wp-content/uploads/2015/04/Analisis- Moratorium- 2015-finalLL.pdf.

Kurnia, F. (2020, Februari 3). Petani Riau makin sejahtera, NTP melonjak 7 kali nasional. Gatra.com. Diakses dari https://www.gatra.com/detail/news/467797/ekonomi/petani- riau- makin-sejahtera-ntp-melonjak-7-kali-nasional pada 17 Mei 2020. Laporan Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Ke Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Tanggal 22 November 2018.

Larasati, A.M., Subiyanto, S., & Sukmono, A. (2017). Analisis penggunaan dan pemanfaatan tanah (P2T) menggunakan sistem informasi geografis Kecamatan Banyumanik tahun2016. Jurnal Geodesi Undip, 6(4), 89-97. Lindblom, C.E. (1980). The Policy Making Process. London: Prentice Hall.

Mahendra, A.A.O. (2010). Harmonisasi peraturan perundang-undangan. Dalam Artikel Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-undangan. Diakses dari http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&i d=421:harmonisasi-peratur

Downloads

Published

2021-05-26

How to Cite

Chandra Lumban Tobing, J. ., & Haris Farid, A. . (2021). Dampak Inkonsistensi Kebijakan PPIB terhadap RTRW dan Kegiatan Pendaftaran Tanah di Kabupaten Indragiri Hilir. Tunas Agraria, 4(2), 229–248. https://doi.org/10.31292/jta.v4i2.147