Pengadaan Tanah dalam Hutan Konservasi: Pengalaman Pembebasan Lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Kawasan Taman Hutan Raya

Authors

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v7i1.226

Keywords:

Hutan Konservasi, Tahura, Pengadaan Tanah, Ganti Rugi

Abstract

The existence of the land acquisition object for the construction of the Balikpapan-Samarinda toll road, which has the status of the Bukit Soeharto Grand Forest Park (Tahura) area, raises problems, namely being forced to change the spatial layout and provide compensation to the community because at the Tahura location there is land control by the community. This research aims to explain the mechanism for changing the designation of some conservation forest areas to Allocation for Other Uses (APL), look at the consequences of changing the designation of forest areas, and explain the process of compensation to communities that control APL in the "former" Tahura area. The research method used is a socio-legal method with a document study and field study approach. The results of the research show that the change in the designation of some forest areas to APL is carried out through a mechanism for changing the designation of forest areas for provincial areas, the status of APL land in former forest areas is state land, and the provision of compensation for communities that control APL in former forest areas only covers objects that are above the ground. Changing conservation forests to APL is a compromise effort, even though the solution seems forced. The compensation is considered unfair because the government relies more on normative arguments that do not benefit the community.

 

Keberadaan obyek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda yang berstatus Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto menimbulkan persoalan, yakni terpaksa merubah tata ruang dan ganti rugi kepada masyarakat, karena di lokasi Tahura terdapat penguasaan tanah oleh masyarakat. Penelitian ini ingin menjelaskan mekanisme perubahan peruntukan sebagian kawasan hutan konservasi menjadi Alokasi Penggunaan Lain (APL), melihat konsekuensi perubahan peruntukan kawasan hutan, dan menjelaskan proses ganti rugi kepada masyarakat yang menguasai APL pada “bekas” kawasan Tahura. Metode penelitian yang digunakan adalah metode sosio-legal dengan pendekatan studi dokumen dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perubahan peruntukan sebagian kawasan hutan menjadi APL dilakukan melalui mekanisme perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah provinsi, status tanah APL bekas kawasan hutan adalah Tanah Negara, dan pemberian ganti kerugian bagi masyarakat yang menguasai APL bekas kawasan hutan hanya meliputi benda-benda yang berada di atas tanah. Perubahan hutan konservasi menjadi APL adalah upaya kompromi yang dilakukan sekalipun jalan keluarnya terkesan dipaksakan, ganti rugi yang dianggap tidak adil, karena pemerintah lebih bersandar pada argumen normatif yang tidak menguntungkan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Safitri, M. (2014). Hak menguasai negara di kawasan hutan: beberapa indikator menilai pelaksanaannya. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(2). https://doi.org/10.38011/jhli.v1i2.13

Achmad, I. A., Risdiwanto, G., & Rezandy, J. G. (2020). Kewenangan Hak Menguasai Negara Atas Hak Ulayat Pada Kawasan Hutan Lindung. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9).

Amanda, G. (2019, December 17). Besok, tol balikpapan-samarinda resmi dibuka untuk umum. Republika. https://www.republika.co.id/berita/q2psyc423/besok-tol-balikpapan-samarinda-resmi-dibuka-untuk-umum

Azuwandri, A., Ekaputri, R. A., & Sunoto, S. (2019). Pengaruh pembangunan infrastruktur terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu. EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 7(2). https://doi.org/10.37676/ekombis.v7i2.834

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1).

Bustam, B., Nawi, S., & Baharuddin, H. (2020). Konflik Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Maros. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1). https://doi.org/10.52103/jlt.v1i1.206

Cavallo, E., & Daude, C. (2011). Public investment in developing countries: A blessing or a curse? Journal of Comparative Economics, 39(1). https://doi.org/10.1016/j.jce.2010.10.001

Deakin, S. (2018). The Use of Quantitative Methods in Labour Law Research: An Assessment and Reformulation. Social and Legal Studies, 27(4). https://doi.org/10.1177/0964663918760385

Dewi, N. L. G. M. P., & Salim, M. N. (2020). Berakhir di Temon: Perdebatan Panjang Pengadaan Tanah untuk [New] Yogyakarta International Airport (YIA). STPN Press.

Egeham, L. (2019, December 17). Jokowi: tol pertama di kalimantan hemat 2 jam perjalanan balikpapan-samarinda. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/news/read/4136269/jokowi-tol-pertama-di-kalimantan-hemat-2-jam-perjalanan-balikpapan-samarinda

Ekawati, S. (2013). Evaluasi Implementasi Kebijakan Desentralisasi Pengelolaan Hutan Produksi. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 10(3).

Haris, A. (2009). Pengaruh penatagunaan tanah terhadap keberhasilan pembangunan infrastruktur dan ekonomi. Bappenas.

Irianto, S., & Shidarta. (2009). Metode Peneltian Hukum: Konstelasi dan Refleksi (Irianto, S.). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Istijono, B. (2014). Lahan menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Jurnal Rekayasa Sipil (JRS-Unand), 10(2), 52. https://doi.org/10.25077/jrs.10.2.52-59.2014

KPPI. (2019). Proyek Strategis Nasional. Komite Perpecepatan Penyedia Infrastruktur Prioritas.

Kusumadara, A. (2013). Perkembangan Hak Negara Atas Tanah: Hak Menguasai Atau Hak. Fakultas Hukum Brawijaya, 20(2).

Listyawati, H., & Sulastriyono, M. (2014). Kajian konflik dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalur evakuasi tsunami Alai-by pass di Kota Padang. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 26(1). https://doi.org/10.22146/jmh.16064

Lowe, M., Papageorgiou, C., & Perez-Sebastian, F. (2019). The Public and Private Marginal Product of Capital. Economica, 86(342). https://doi.org/10.1111/ecca.12268

Mutolib, A., Yonariza, Y., Mahdi, M., & Ismono, H. (2015). Konflik agraria dan pelepasan tanah ulayat (studi kasus pada masyarakat Suku Melayu di Kesatuan Pemangkuan Hutan Dharmasraya, Sumatera Barat). Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi Kehutanan, 12(3). https://doi.org/10.20886/jsek.2015.12.3.213-225

Prasetyo, G. adi. (2019). Pengaruh pembangunan infrastruktur telekomunikasi terhadap pertumbuhan ekonomi di ASEAN. Jurnal Ilmu Ekonomi Terapan, 4(1). https://doi.org/10.20473/jiet.v4i1.13941

Prihatno, K. (2017). Dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Pembangunan di Luar Bidang Kehutanan: Materi pada Pelatihan Perencanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Purwandhani, D. G., B. M., K. E. S. (2015). Implementasi pengadaan tanah untuk jalan di Jalan Lintas Selatan (JLS) yang melewati kawasan hutan di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.

Rachim, A. (2015). Ekonomi Pembangunan. Penerbit Andi.

Rahayu, Y., & Soleh, A. (2017). Pengaruh pembangunan infrastruktur terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi (pendekatan fungsi Cobb Douglas). Journal Development, 5(2). https://doi.org/10.53978/jd.v5i2.52

Rahmadi, T. (2017). Pengelolaan sumberdaya hutan: Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 32(3). https://doi.org/10.21143/jhp.vol32.no3.1347

Salim, M. N. (2022). Orang-orang Kalah dalam Pengadaan Tanah yang Meniadakan Tanah: Catatan untuk YIA. In Pergulatan intelektual mewujudkan tata kelola agraria yang adil, demokratis dan mensejahterakan, 15. (pp. 255–273). STPN Press.

Sembiring, J. (2016). Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Agraria. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 2(2). https://doi.org/10.31292/jb.v2i2.65

Sembiring, J. (2018). Pengertian, Pengaturan, dan Permasalahan Tanah Negara. Kencana.

Sonata, D. L. (2015). Metode penelitian hukum normatif dan empiris: Karakteristik khas dari metode meneliti hukum. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283

Sumardjono, M. S. W. (2018). Regulasi Pertanahan dan Semangat Keadilan Agraria. STPN Press.

Suntoro, A. (2019). Penilaian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum: Perspektif Ham Assessment of Compensation in Land Acquisition for Public Interest: Human Rights Perspective *. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(1).

Surono, A. (2017). Perlindungan Hak Korban Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol di Kabupaten Kendal. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(4). https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.391-409

Suryadi, Aipassa, Ruchaemi, M. (2017). No Title. Jurnal Penelitian Ekosistem Dipterokarpa, 3(1), 43–48. https://doi.org/10.20886/jped.2017.3.1.43-48

Syaprillah, A., & Sapriani, S. (2014). Pengelolaan Hutan Lindung Kota Tarakan dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(3). https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a10

Timor, A. P. (2015). Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di atas tanah berstatus hutan konservasi’.

Downloads

Published

2024-01-05

How to Cite

Ilmadianti, I., & Salim, M. N. (2024). Pengadaan Tanah dalam Hutan Konservasi: Pengalaman Pembebasan Lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Kawasan Taman Hutan Raya. Tunas Agraria, 7(1), 47–67. https://doi.org/10.31292/jta.v7i1.226