Analisis Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di Sempadan Pantai di Kelurahan Bintarore

Authors

  • Irsal Marsudi Sam
  • Setiowati Setiowati
  • Rakhmat Riyadi

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v3i2.112

Abstract

Abstract: Most of the land beach border Village Bintarore has been controlled and owned by the community. The purpose of this research are (1) to know the kind of land tenure, land ownership, land use and land utilization; (2) Land Office Policy in Bulukumba Regency granting land rights; (3) the suitability of the land use and land utilization with RTRW. The research was conducted using qualitative methods for data analysis, survey and interview methods for data collection and the use of the census method. Based on the results of the study are known: (1) land on the beach border Village Bintarore is controlled by the Government, the public and legal entities. Types of landholdings consists of State land and land ownership rights. Type of land use consists of the use of the open land for housing, services, government agencies, religious services, rental services, workshop, warehousing, graves, sports field, industry, trade and services mix. Land utilization type consists of utilization as a place of residence, mix, economic, social, agricultural and not utilized; (2) Bulukumba District Land Office do policies to keep providing land rights in the area of the border of the Bintarore Village beach, (3) there are 87,19% mismatch between the use and utilization of land at Bintarore Village beach border with RTRW.

Keywords: IP4T, RTRW, beach border.

 

Intisari: Sebagian besar tanah sempadan pantai Kelurahan Bintarore telah dikuasai dan dimiliki oleh masyarakat. Tujuan penelitian untuk mengetahui (1) Jenis penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; (2) Kebijakan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba dalam pemberian hak atas tanah; (3) Kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan RTRW. Penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan melalui survei dan wawancara serta menggunakan metode sensus. Berdasarkan hasil penelitian diketahui: (1) Tanah di sempadan pantai Kelurahan Bintarore dikuasai oleh pemerintah, masyarakat dan badan hukum. Jenis pemilikan tanah terdiri dari tanah negara dan tanah hak milik. Jenis penggunaan tanah terdiri dari penggunaan untuk perumahan, tanah terbuka, jasa instansi pemerintah, jasa peribadatan, jasa sewa, perbengkelan, pergudangan, kuburan, lapangan olahraga, industri, jasa perdagangan dan kebun campuran. Jenis pemanfaatan tanah terdiri dari pemanfaatan sebagai tempat tinggal, campuran, ekonomi, sosial, pertanian dan tidak dimanfaatkan; (2) Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba melakukan kebijakan untuk tetap memberikan hak atas tanah di kawasan sempadan pantai Kelurahan Bintarore (3) Terdapat 87,19% ketidaksesuaian antara penggunaan dan pemanfaatan tanah di sempadan pantai kelurahan Bintarore dengan RTRW.

Kata Kunci: IP4T, RTRW, sempadan pantai.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Irsal Marsudi Sam

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Setiowati Setiowati

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Rakhmat Riyadi

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

References

Harsono, B 1997, Hukum agraria indonesia: sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Limbong, B 2014, Politik pertanahan, Pustaka Margaretha, Jakarta.
Parlindungan, AP 1991, Berakhirnya hak-hak atas tanah menurut sistem UUPA, CV Mandar Maju, Bandung.
Puspasari, S & Sutaryono 2017, Integrasi agraria-pertanahan dan tata ruang, STPN Press, Yogyakarta.
Santoso, U 2010, Hukum agraria dan hak-hak atas tanah, Prenada Media Group, Jakarta.
Wiradi, G 1989, Masalah tanah di Indonesia, Bharata, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Peisisr dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulukumba.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2022.

Downloads

Published

2020-05-31

How to Cite

Sam, I. M., Setiowati, S., & Riyadi, R. (2020). Analisis Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di Sempadan Pantai di Kelurahan Bintarore. Tunas Agraria, 3(2), 122–139. https://doi.org/10.31292/jta.v3i2.112

Most read articles by the same author(s)